Semarang, Jawa Tengah – Sebanyak 7.953 narapidana di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024). Dari jumlah tersebut, 131 orang langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jateng memberikan Remisi Umum kepada 7.953 narapidana dan anak pidana yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh wilayah Jateng,” ujar Tejo dalam keterangannya.
Dari jumlah tersebut, Remisi Umum I diberikan kepada 7.748 narapidana, sementara 131 orang lainnya menerima Remisi Umum II, yang memungkinkan mereka langsung bebas karena masa pidana mereka sudah berakhir.
Untuk anak pidana, Remisi Umum I diberikan kepada 73 anak, sedangkan satu anak pidana mendapatkan Remisi Umum II.
Narapidana dengan kasus tindak pidana umum mendominasi penerima remisi di Jawa Tengah, mencapai 5.256 orang.