Sembunyikan 30 Kg Sabu di Mobil, Dua Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Cilegon, Banten – Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 Kg, bertempat di Polres Cilegon pada Selasa (16/07/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto beserta sejumlah awak media.

Dalam kesempatannya Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan telah mengamankan 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti sabu sabu seberat 30 Kg.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa adanya 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA  yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat / membawa didiga narkotika jenis sabu sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon Untuk  segera diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya Kapolres Cilegon mengungkapkan pihaknya melakukan interograsi terhadap 2 orang pemuda inisial HR (21) dan TR (32) yang berada di dalam kendaraan dan didapati barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau dari Saudara R (DPO).

“Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka HR (21) warga asal kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dan tersangka TR (32) warga asal Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok Kota Batam, Kepulauan Riau. Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Cilegon.

Selanjutnya Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara. “Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” tegas Karolres Cilegon.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:

– 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

– 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA.

Pos terkait