Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap LKS

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia 

Banyumas, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan mengamankan LKS (57), warga Kecamatan Wangon, pada Kamis (5/9/2024).

LKS diduga telah menyetubuhi GCS (15), anak berkebutuhan khusus, dengan memberikan imbalan sebesar Rp7.000,- pada Rabu (17/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Wangon.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Winowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian. Setelah GCS diantar oleh ayahnya, TBR, ke rumah neneknya di Desa Jambu, korban pergi ke rumah terlapor yang bersebelahan dengan rumah neneknya untuk meminta uang. Di dalam rumah terlapor, korban langsung meminta uang, namun terlapor malah menuntun korban untuk berbaring terlentang di lantai. Terlapor kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Pos terkait