Siapa Dibalik Pemagaran Laut Sepanjang 30.16 KM?

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan penemuan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar dengan tinggi sekitar 6 meter ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi wilayah pesisir 16 desa nelayan di enam kecamatan. Struktur pagar terdiri dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

Hingga kini, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini masih menjadi tanda tanya besar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, menegaskan bahwa pemagaran laut tanpa izin dapat menutup akses publik, menyebabkan privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa hasil investigasi menunjukkan pagar tersebut melintasi zona pemanfaatan umum. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, area ini mencakup zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, perikanan budi daya, dan beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Bacaan Lainnya

Keberadaan pagar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat. Mereka merasa terancam karena akses menuju area penangkapan ikan menjadi terbatas, yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

Beberapa pihak menduga bahwa pemagaran ini terkait dengan proyek reklamasi besar-besaran di wilayah tersebut. Kabupaten Tangerang diketahui sedang mengembangkan kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di pantai utara, yang akan menghasilkan tujuh pulau baru dari pesisir Dadap hingga Kronjo.

Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan ini, memastikan bahwa aktivitas di wilayah perairan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menjaga kesejahteraan masyarakat pesisir.

(Tim/Red)