PA mengakui menjual berbagai jenis minuman keras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Majelis Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000,- atau kurungan selama 5 hari. Barang bukti yang disita meliputi 12 botol anggur putih, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur kolesom, 12 botol API, dan 12 botol bir Singaraja.
Kasatres Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugiharto, menyatakan bahwa keputusan ini penting untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Kami berharap putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
PA menyatakan kesanggupan untuk membayar denda dan menyerahkan uang serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasatres Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan menghindari aktivitas ilegal. “Kami mengajak semua pihak untuk mendukung ketertiban umum dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
(Naniek/Red)