Sidang Tipiring: Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Didenda

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota berhasil menyelesaikan sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sidang digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Boyolali, pada Selasa (30/07/2024) siang.

Tersangka dalam kasus ini adalah PA, pria berusia 22 tahun dari Siswodipuran, Boyolali. Ia didakwa melanggar Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 46 ayat (1) huruf (b) dari Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang Larangan Mengedarkan dan/atau Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin.

Majelis Hakim dipimpin oleh Andika Bimantoro, dengan Miladina Yustifika Amalia sebagai panitera pendamping. Dalam sidang, dua saksi dari kepolisian memberikan kesaksian.

Bacaan Lainnya

Pos terkait