Investigasi Indonesia
Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Rudi menerima gratifikasi puluhan ribu dolar Singapura demi mengatur majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Jeratan Hukum Berat untuk Rudi Suparmono
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa Rudi dijerat dengan berbagai pasal terkait gratifikasi.
“Rudi diduga langgar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, dan beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Abdul mengungkap bahwa Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dan 20 ribu dolar Singapura dari Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik (ED).
Pengaturan Majelis Hakim untuk Vonis Bebas
Kejaksaan menduga bahwa Lisa Rahmat meminta Rudi untuk memilih majelis hakim tertentu yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi pun menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Permintaan tersebut diawali dengan pertemuan antara Lisa dan Rudi yang difasilitasi oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp untuk mengatur pertemuan dengan Lisa di ruang kerja Ketua PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta penunjukan hakim tertentu, termasuk Erintuah sebagai ketua majelis.