Investigasi Indonesia
Oleh Redaksi
Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah sering kali disamarkan dengan dalih sumbangan komite. Meski tidak selalu ilegal, praktik ini dapat menjadi pelanggaran jika tidak mengikuti aturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas cara cermat untuk memastikan sumbangan benar-benar sesuai aturan, serta memberikan panduan hukum dan ancaman pidananya.
Kenali Jenis Sumbangan yang Sah
Sumbangan komite sekolah sah jika:
- Bersifat sukarela, tanpa paksaan atau tekanan.
- Tidak menjadi syarat wajib bagi siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.
- Tidak ada nominal tertentu yang ditetapkan oleh pihak sekolah atau komite.
Dasar hukum:
- Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan “Pendidikan dasar wajib diselenggarakan oleh pemerintah tanpa biaya.”
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (2): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Hindari Penetapan Nominal Sumbangan
Sekolah dan komite tidak boleh menetapkan nominal tertentu yang wajib dibayarkan oleh setiap siswa. Jika ditemukan, hal ini termasuk pungli karena menghilangkan sifat sukarela.
Langkah cermat:
- Sekolah harus mengedarkan surat resmi yang menjelaskan sifat sukarela sumbangan.
- Orang tua diberikan kebebasan untuk menyumbang sesuai kemampuan.