Study Tour, Anak Senang Orang Tua Berang

Gambar Gravatar

Dengan viralnya beberapa kejadian kecelakaan kendaraan bus yang mengangkut rombongan study tour sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) pernah menegaskan, jika larangan study tour atau karya wisata sudah dilarang sejak 2020.

Larangan tersebut, menurut Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020 yang menyatakan sekolah SMA, SMK, SLB merupakan sekolah bebas. Oleh karena itu, segala kegiatan yang memunculkan pungutan dilarang.

Keluhan yang sama juga muncul di laman LaporGub dengan nomor aduan LGWP82880087 tertanggal 14 Oktober 2024, dari warga/orang tua murid SMP Bhakti Kudus,Kabupaten Kudus. Isi aduan, SMP BHAKTI KUDUS MEMINTA DANA DARI ORTU SISWA UNTUK KEGIATAN “STUDY TOUR” KE LUAR KOTA.

Selain itu ada juga dari wilayah Kabupaten Pemalang dengan nomor aduan LGWA33877328 tertanggal 15 Oktober 2024 yang berisi, “saya ingin melapor aduan SMPN 4 Ulujami, mohon maaf masa study tour ga ikut harus bayar 600 , lalu kalo kami ga mampu bagaimana,” tulis si pengadu.

Bacaan Lainnya

Tentunya dengan banyaknya keluhan terkait Study Tour Sekolah, yang dianggap memberatkan. orang tua murid, pihak-pihak terkait, segera menindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik agar tercipta lingkungan sekolah yang benar-benar mencerdaskan siswa-siswi.

(Red)

Pos terkait