Tag Archives: Pajak

Fakta Tentang PPN 12% pada Sektor Rumah Sakit dan Pendidikan Premium Mulai 2025

Investigasi Indonesia

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11% untuk produk dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini mencakup layanan premium di sektor rumah sakit dan pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, termasuk layanan VIP di rumah sakit dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

“Untuk memenuhi asas gotong royong, PPN 12% hanya diberlakukan pada kelompok barang dan jasa premium, seperti layanan kelas VIP di rumah sakit dan pendidikan internasional dengan biaya mahal,” ujar Sri Mulyani.

Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan masyarakat umum dengan membebaskan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok dan layanan dasar. Beberapa kelompok barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi:

Puluhan Massa Ormas PETIR Gelar Aksi di Depan Kantor Menko Polkam dan Kejagung, Tuntut Penyelidikan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun

Investigasi Indonesi

Jakarta – Puluhan massa dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Menko Polkam dan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (5/12/2024). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah segera memanggil dan memeriksa Martias Fangiono serta Ciliandra Fangiono, pemilik First Resources Group Ltd (sebelumnya dikenal sebagai Surya Dumai Group), atas dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,4 triliun.

Tuntutan Pemanggilan “Raja Sawit” Martias dan Ciliandra Fangiono

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Jesayas, dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya mendesak Menko Polkam dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera bertindak.

Kami meminta agar Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, pemilik delapan perusahaan kelapa sawit dengan total luas 16.829,86 hektare, segera diperiksa. Aktivitas mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 triliun karena tidak masuknya Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Jesayas.

Jesayas menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi PETIR kepada Jampidsus Kejagung pada 28 November 2024 lalu. Laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Menko Polkam.

Kerugian Negara dari 8 Perkebunan Sawit

Dalam laporannya, PETIR mengungkapkan bahwa delapan perkebunan sawit di Provinsi Riau yang berada di bawah First Resources diduga beroperasi tanpa prosedur yang sesuai. Perusahaan ini juga disebut menghindari kewajiban membayar beberapa komponen penting seperti:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
  • Dana Reboisasi.
  • Penetapan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Jesayas, investigasi PETIR menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan ini sangat merugikan negara. Bahkan, perusahaan induknya, First Resources Group, memilih berkantor di Singapura dan melakukan IPO di bursa saham negara tersebut. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memarkir keuntungan dari hasil kelapa sawit Indonesia di luar negeri.

Ini merugikan nasionalisme kita. Martias Fangiono dan anaknya harus diusut, dan seluruh kebun sawit ilegal mereka diproses hukum,” ujarnya.

Ancaman Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Direspons

Jesayas menegaskan bahwa Ormas PETIR akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons.

“Kami mendesak agar laporan kami segera ditindaklanjuti. Kasus PT Duta Palma bisa menjadi yurisprudensi. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan disidangkan,” pungkas Jesayas.

Referensi Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mengatur kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi.
  • UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Menyatakan bahwa pengelolaan perkebunan harus mematuhi prosedur izin usaha, termasuk HGU.

Aksi ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan melibatkan aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini segera mendapat perhatian serius.

Memahami Core Tax System Perpajakan di Indonesia yang Akan Segera Dirilis

Investigasi Indonesia

Artikel – Core Tax System adalah sistem perpajakan yang dirancang untuk mendukung pengelolaan dan administrasi pemungutan pajak secara lebih efisien dan transparan di Indonesia. Sistem ini merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk menjawab tantangan yang ada dalam sistem perpajakan yang sudah ada saat ini. Dengan implementasi Core Tax System, diharapkan akan tercipta kemudahan dalam pengumpulan pajak, pelaporan yang lebih terstruktur, serta peningkatan kualitas layanan bagi wajib pajak.

Salah satu tujuan utama dari penerapan Core Tax System adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, banyak masalah yang pernah muncul, seperti kesulitan dalam pemungutan pajak, ketidakakuratan data, dan kurangnya transparansi yang dapat menyebabkan ketidakpercayaan wajib pajak. Dengan sistem ini, pengelolaan data perpajakan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih baik dan dapat meminimalisasi kesalahan dalam pengumpulan pajak.

Selain itu, Core Tax System juga diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih terorganisir, wajib pajak dapat merasakan pengalaman yang lebih mudah dan cepat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Wajib pajak akan mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kewajiban perpajakan mereka, sehingga dapat membantu mereka dalam merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Relevansi Core Tax System dengan kebijakan perpajakan nasional sangat signifikan. Sistem ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi kebocoran penerimaan negara melalui pajak. Oleh karena itu, pembaruan sistem perpajakan menjadi suatu keharusan agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan yang terus berkembang dalam dunia perpajakan.

Manfaat Core Tax System bagi Wajib Pajak

Dengan implementasi Core Tax System yang direncanakan untuk diluncurkan di Indonesia tahun depan, wajib pajak dipastikan akan merasakan sejumlah manfaat signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses perpajakan. Pertama, sistem ini menjanjikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Wajib pajak akan dapat menggunakan platform yang lebih user-friendly dan terintegrasi, yang memungkinkan mereka melakukan transaksi pajak dengan lebih cepat dan tidak merepotkan. Sistem yang terintegrasi ini akan meminimalkan kesalahan yang sebelumnya sering terjadi dalam proses manual, sehingga meningkatkan keakuratan.

Selanjutnya, transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan pajak juga menjadi salah satu keuntungan utama. Core Tax System dirancang untuk memberikan visibilitas lebih kepada wajib pajak terkait dengan proses administrasi perpajakan. Dengan adanya fitur pelaporan yang lebih jelas dan waktu nyata, wajib pajak akan lebih mudah memahami kewajiban mereka dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak. Pemahaman yang lebih baik terhadap sistem pajak ini juga dapat mengurangi potensi sengketa antara wajib pajak dan pihak otoritas pajak.

Proses administrasi perpajakan juga akan mengalami penyederhanaan yang drastis. Melalui Core Tax System, langkah-langkah yang sebelumnya kompleks akan dioptimalkan, sehingga mengurangi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pengembalian pajak, yang seringkali menjadi sumber frustrasi bagi wajib pajak, akan dipercepat dengan penggunaan sistem yang lebih efektif ini. Dengan waktu pemrosesan yang lebih singkat, wajib pajak akan merasakan kepuasan lebih karena pengembalian pajak mereka dapat diproses dengan lebih cepat dan tepat.

Dengan merangkum semua manfaat ini, Core Tax System bertujuan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih baik dan lebih efisien, yang pada akhirnya mendukung tujuan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Tantangan dalam Implementasi Core Tax System

Dalam proses implementasi Core Tax System (CTS) di Indonesia, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan kelancaran transisi dari sistem perpajakan yang ada saat ini. Salah satu tantangan terbesar adalah aspek teknologi. Dukungan teknologi yang memadai sangat penting untuk menjalankan CTS secara efektif. Infrastruktur teknologi informasi harus diperkuat untuk mendukung berbagai fungsi perpajakan, termasuk pengolahan data secara real-time, pengelolaan database, dan integrasi dengan sistem lain. Tanpa adanya teknologi yang mumpuni, pelaksanaan pajak akan terhambat dan mengurangi efisiensi sistem.