Potensi Ancaman Pidana
Berdasarkan ketentuan di atas, pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman berupa:
- Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
- Denda: Hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika penambangan ilegal terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau fasilitas umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku penambangan ilegal ini. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan lingkungan sekitar tetap terjaga.
Aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mengatasi masalah ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.
(Red)