Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Tengah – Upaya tegas Polres Sragen dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Pelaku Ditangkap Saat Penggerebekan di Rumah Neneknya
Andri ditangkap pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun, berkat penyelidikan intensif yang dilakukan polisi atas informasi dari masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 1.000 butir pil Trihexyphenidyl, obat keras yang termasuk dalam golongan psikotropika berbahaya. Obat tersebut diselundupkan melalui jasa pengiriman online.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat terlarang tersebut secara online.
Polisi: Pelaku Manfaatkan Platform Online untuk Edarkan Obat Ilegal
Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Setelah menerima barang, Andri berencana mendistribusikan obat tersebut untuk memperoleh keuntungan. Langkah ini jelas melanggar undang-undang yang mengatur tentang peredaran farmasi ilegal.