Jakarta – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap tigaQ pelaku perampokan mobil pengangkut uang Rp5,6 miliar di Kota Padang Pariaman pada Selasa (27/8/2024). Dua dari tiga tersangka adalah oknum anggota kepolisian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan dua oknum polisi yang terlibat adalah NPP (29) dan MSA (21), sedangkan satu orang lagi, HS (38), adalah warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang.
“Pelaku HS ditangkap di kediaman orang tuanya pukul 20.00 WIB bersama barang bukti, sementara dua oknum polisi menyerahkan diri ke Polda Sumbar pukul 22.00 WIB,” kata Erdi dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Erdi menjelaskan kronologi perampokan bermula ketika saksi, Bripda Steven, yang mengawal pengiriman uang menerima telepon dari pelaku yang mengaku sebagai Iptu Hendra pada Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Mobil Grandmax yang dikawal Steven, yang membawa uang Rp5,6 miliar, berhenti di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman, dekat PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Para pelaku mendatangi saksi Steven, melakukan penodongan, dan membawa kabur tujuh kantong berisi uang Rp2.725.000.000 (2,7 miliar),” ungkap Erdi.