Tim Resmob Polresta Surakarta Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Gambar Gravatar
IMG 20241212 WA0015
Tim Resmob amankan dua pelaku curanmor. (Foto:Humas Polresta Surakarta)

Investigasi Indonesia

Surakarta, Jawa Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Kota Surakarta. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Identitas Pelaku

Pelaku yang berhasil diamankan adalah:

  1. W (54), warga Manukan, Surabaya, Jawa Timur.
  2. P (50), warga Kebak, Kramat, Karanganyar.

Kanit Resmob, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Trk, memimpin langsung operasi ini. Pelaku W ditangkap di wilayah Banjarsari, Kota Surakarta, sementara pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Bacaan Lainnya

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono, SH, SIK, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Sugeng Prasetya, pada Senin, 18 November 2024. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AD 4273 ZS tahun 2018 yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 11 Desember 2024, keberadaan kedua pelaku berhasil dilacak dan dilakukan penangkapan di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ismanto.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (AD 4273 ZS) beserta STNK dan kunci.
  • 1 buah kunci T dengan tiga mata kunci T.
  • 5 kunci sepeda motor.
  • 1 buah BPKB atas nama Sumardi (alamat: Bakung RT 02, Pringanom, Masaran, Sragen).
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2022 (hasil curian di Sragen).
  • 2 unit handphone: Infinix Hot 30i warna biru muda dan Nokia 130 warna putih.
  • 2 plat nomor kendaraan: AD 5376 ANE dan AD 6218 ZE.

Pengakuan Pelaku

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda, yaitu:

  1. Jalan Ki Hajar Dewantara No. 60 B, Kentingan, Jebres – 11 November 2024.
  2. Jalan Ki Hajar Dewantara No. 07, Kentingan, Jebres – 18 November 2024.
  3. Jalan KH Masykur, depan Rusun Kentingan, Jebres.
  4. Depan ATM Bank Jateng, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo – 20 November 2024.
  5. Wilayah Karanganyar – November 2024.
  6. Masaran, Kabupaten Sragen – 11 Desember 2024.

Penyelidikan dan Pengembangan

Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus curanmor lainnya dan mencari barang bukti yang belum ditemukan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kompol Ismanto.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Surakarta dalam menindak pelaku kriminalitas, khususnya curanmor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika terjadi kehilangan atau tindakan mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *