Truk Nekat Melintas Jalur Dalam Kota Pekalongan Saat Nataru Akan Dikandangkan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Pekalongan, Jawa TengahSelama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan pelarangan bagi truk untuk melewati jalur dalam kota. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas selama periode libur panjang. Truk yang melanggar akan dikenakan tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, usai menghadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) terkait kesiapan pengamanan lalu lintas Nataru, yang berlangsung di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan pada Senin siang (23/12/2024).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *