“Setiap truk tambang dikenakan retribusi sebesar Rp 5.000 per unit. Dalam sehari, desa bisa mengumpulkan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Uang tersebut disebutkan digunakan untuk pembangunan Masjid Desa Sampung,” ungkap sumber tersebut.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Kerusakan Infrastruktur Akibat Overload Truk Tambang: Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “Setiap orang yang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Pasal 55 KUHP (Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perusakan fasilitas umum).
Tuntutan Warga: Tutup Tambang atau Tindak Tegas!
Warga Desa Sampung mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap operasional truk tambang yang merusak jalan serta menyelidiki dugaan pungutan liar oleh perangkat desa.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus berulang. Kami butuh solusi! Jalan harus diperbaiki, truk tambang dihentikan, dan kalau memang ada pungli, harus ada proses hukum!” ujar salah satu warga yang geram.
Masyarakat kini menunggu respons cepat dari pemerintah daerah dan kepolisian agar permasalahan ini segera mendapat solusi nyata. Jika tidak, bukan tidak mungkin protes warga akan semakin besar.
(Tim/Red)