Wali Kota Semarang Akhirnya Ditahan KPK

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Saat digiring ke lobi gedung KPK, Mbak Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa Mbak Ita diduga terlibat dalam sejumlah praktik korupsi, termasuk:

Bacaan Lainnya
  • Pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
  • Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama.
  • Permintaan dana kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

“Bahwa terhadap Sdri. HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Rabu (19/2).

Pos terkait