Warga Desa Natar Memohon Perlindungan Hukum atas Penggusuran Tanpa Prosedur

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Lampung Selatan – Masyarakat Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, melalui kuasa hukum mereka, memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan pejabat terkait lainnya. Permohonan ini terkait dengan tindakan penggusuran dan perusakan rumah warga yang diduga dilakukan oleh PTPN I Regional 7 tanpa prosedur hukum yang sah.

Menurut Moch. Ansory, S.H., dan Ujang Kosasih, S.H., advokat dari EMAS Law Firm yang mewakili warga, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025. Mereka menyatakan bahwa tindakan penggusuran dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya fiat atau perintah dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Pengadilan Negeri Kalianda menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN.Kla Jo Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Nomor 69/PDT/2022/PT.TJK Jo Nomor 4354 K/Pdt/2023. Eksekusi tersebut direncanakan pada 31 Desember 2024 terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 Tahun 1997 seluas 4.984,42 hektare milik PTPN VII yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Namun, pada 4 Januari 2025, penggusuran justru terjadi di Desa Natar, bukan Desa Sidosari, tanpa prosedur hukum yang benar.

Bacaan Lainnya

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 28G dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Warga Desa Natar berharap agar aparat penegak hukum segera memeriksa dan menindak tegas para pelaku penggusuran yang diduga melanggar hukum. Mereka juga meminta perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN I Regional 7 maupun aparat penegak hukum terkait insiden tersebut. Masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *