Warga Gedanganak Resah, Diduga  Akibat Pembuangan Limbah B3 PT Dunia Textile Industry yang Mencemari Lingkungan

Gambar Gravatar

“Tanah yang terkontaminasi limbah ini menjadi rusak dan tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.

Warga telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak PT Dunia Textile Industry, namun hingga saat ini belum ada solusi yang memuaskan.

Pihak perusahaan tetap membuang limbah tanpa mematuhi aturan pengolahan limbah B3 yang berlaku.

Masyarakat setempat berharap ada pihak yang dapat memediasi masalah ini sehingga pembuangan limbah B3 dapat dihentikan dan diproses sesuai dengan peraturan.

Bacaan Lainnya

Bila dugaan pembuangan limbah secara ilegal terbukti, PT Dunia Textile Industry dapat dijerat dengan Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Warga berharap agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi lingkungan hidup, dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum dampak yang lebih serius terjadi.

(Team Redaksi.)

Pos terkait