Investigasi Indonesia
Kebumen, Jawa Tengah – Warga menyampaikan keluhan terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan usaha rental mainan mobil di jogging track Alun-Alun Kebumen di laman LaporGub bernomor LGWP71514166 tertanggal 21 Desember 2024. Keberadaan mereka dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin berolahraga. Jalur yang seharusnya digunakan untuk jogging kerap dipenuhi aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsinya, sehingga warga berharap pihak terkait segera mengambil tindakan penertiban.
Dampak Aktivitas Non-Olahraga di Jogging Track
Warga mengungkapkan bahwa jogging track, sebagai fasilitas olahraga publik, seharusnya bebas dari gangguan aktivitas komersial. Kehadiran PKL dan penyewa mainan mobil tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan fasilitas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengurangi ruang gerak bagi pengunjung yang ingin berolahraga.
Aturan yang Mengatur Ketertiban dan Pemanfaatan Fasilitas Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatur bahwa fasilitas publik harus digunakan sesuai peruntukannya. Pasal 16 menyebutkan larangan menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan komersial tanpa izin.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima juga menyebutkan bahwa penempatan PKL harus memperhatikan fungsi dan kenyamanan ruang publik.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa ruang publik, termasuk fasilitas olahraga, harus dirancang dan digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat umum.
- Tugas Satpol PP: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, termasuk menertibkan pedagang yang melanggar ketentuan.
Harapan Warga kepada Pemda dan Satpol PP Kebumen
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kebumen, melalui Satpol PP, segera melakukan langkah penertiban terhadap PKL dan usaha rental mainan mobil di jogging track Alun-Alun Kebumen. Penertiban ini penting untuk mengembalikan fungsi jogging track sebagai fasilitas olahraga dan memastikan kenyamanan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
Solusi yang Dapat Diterapkan
- Relokasi PKL
Pemda dapat menyediakan lokasi khusus bagi PKL dan penyewa mainan mobil, sehingga aktivitas mereka tidak mengganggu fasilitas olahraga. - Pemasangan Rambu Larangan
Pemerintah dapat memasang rambu atau papan peringatan untuk melarang aktivitas komersial di area jogging track. - Pengawasan Rutin
Satpol PP bersama pihak terkait dapat melakukan pengawasan rutin untuk memastikan area jogging track tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Keberadaan pedagang kaki lima dan usaha rental mainan mobil di jogging track Alun-Alun Kebumen menjadi persoalan yang merugikan masyarakat. Dengan penegakan aturan dan solusi yang tepat, diharapkan jogging track kembali menjadi tempat olahraga yang nyaman dan aman bagi warga Kebumen.