Menurut keterangan AR, ia telah berada di sekitar Pasar Wiradesa selama empat hari. Ia menjual minyak urut untuk mengumpulkan uang guna biaya pulang ke Palu.
Respons Pengelola Pasar
Pengelola dan petugas keamanan pasar meminta agar AR tidak lagi beraktivitas di sekitar Pasar Wiradesa. Mereka khawatir kehadiran AR dapat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan pengunjung pasar.
Keputusan Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menahan AR terkait tindak pidana.
“Tidak ada laporan resmi dari warga, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini,” jelas Kasubsi Penmas.
AR akhirnya dilepaskan setelah pihak kepolisian membantunya dengan memberikan transportasi dan uang untuk perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, agar ia dapat kembali ke Palu.
Pesan dari Kepolisian
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum. Polisi menghimbau warga untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau meresahkan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
(Hatose)