Website Resmi KONI Diduga Dipalsukan Jadi Situs Judi Online dan Muncul di Google News

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Sebuah situs web dengan alamat https://koni.or.id, yang seharusnya menjadi platform resmi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini diduga telah dipalsukan dan disalahgunakan untuk menampilkan konten perjudian online. Tak hanya itu, situs ini bahkan muncul di Google News, memperluas aksesibilitas terhadap konten ilegal tersebut.

Dalam salah satu tautan di situs tersebut, yakni https://koni.or.id/wp-content/DS_Store/puff/taktik-lama-masih-gachor/, ditemukan artikel yang berisi promosi judi online, termasuk fitur login dan pendaftaran yang mengarahkan pengguna untuk bergabung dalam aktivitas perjudian, bahkan alamat IP (Internet Protocol) diduga sama. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat situs ini seharusnya berfungsi sebagai platform resmi untuk mendukung kegiatan olahraga di Indonesia.

Sementara website resmi Koni yang sebenarnya adalah https://koni.or.id dengan tampilan seperti gambar dibawah ini.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum yang Dilanggar dan Ancaman Pidana

Dengan adanya pemalsuan tersebut pelaku dapat dikenakan pidana sesuai aturan yang berlaku, antara lain;

  1. Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    Mengatur akses ilegal terhadap sistem elektronik tanpa izin yang sah.
    Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
  2. Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU ITE
    Tindakan mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak sistem elektronik yang menyebabkan kerugian dapat dikenakan sanksi.
    Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
  3. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE
    Menyatakan bahwa mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian merupakan tindak pidana.
    Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  4. Pasal 303 KUHP
    Mengatur tindak pidana perjudian, termasuk penyediaan media atau sarana perjudian.
    Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
  5. Pasal 263 KUHP
    Mengatur tentang pemalsuan dokumen atau identitas, termasuk situs web yang disalahgunakan untuk kejahatan.
    Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun.

Pos terkait