Yang Berhak Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Cara Mendaftarnya

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan bantuan berupa dana pendidikan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut ini informasi lengkap tentang siapa yang berhak mendapatkan PIP, syarat, dan cara mendaftarnya.


Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP?

Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut adalah kategori siswa yang berhak menerima PIP:

  1. Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Anak dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Siswa dengan Kondisi Khusus
    • Anak yatim/piatu atau yang diasuh oleh panti asuhan.
    • Siswa yang terdampak bencana alam.
    • Anak buruh migran atau pekerja tidak tetap.
  3. Siswa yang Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu
    • Memiliki prestasi akademik maupun non-akademik di tingkat sekolah, kabupaten, provinsi, atau nasional.
  4. Siswa Sekolah Formal dan Non-Formal
    • Pelajar di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK.
    • Siswa pendidikan non-formal seperti kejar paket A, B, dan C.

Syarat Mendapatkan PIP

Untuk dapat menerima PIP, siswa harus memenuhi syarat berikut:

  1. Terdaftar di Sekolah atau Lembaga Pendidikan Formal/Non-Formal
    Siswa harus aktif terdaftar di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau non-formal seperti kejar paket.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Terdaftar dalam DTKS
    Jika tidak memiliki KKS, siswa dapat mendaftar menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan/desa setempat.
  3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    Pastikan NISN terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  4. Surat Pengajuan
    Surat rekomendasi dari kepala sekolah untuk pengajuan PIP, terutama bagi siswa berprestasi yang tidak memiliki KKS.

Cara Mendapatkan PIP

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima PIP:

Bacaan Lainnya
  1. Pendaftaran Melalui Sekolah
    • Siswa atau orang tua mengajukan permohonan kepada pihak sekolah dengan melampirkan dokumen seperti KKS, SKTM, atau surat keterangan lainnya.
    • Sekolah akan memverifikasi data siswa dan mengajukannya melalui sistem Dapodik.
  2. Proses Verifikasi dan Penetapan
    • Data siswa yang diusulkan akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek.
    • Jika lolos, siswa akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Pencairan Dana PIP
    • Dana PIP disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, atau Mandiri.
    • Siswa atau orang tua dapat mencairkan dana dengan membawa KIP, KTP, atau dokumen pendukung lainnya.

Pos terkait