Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang berhasil membongkar tempat perjudian kelas atas yang beroperasi di kawasan Ruko Anjasmoro, Semarang Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, ini mengakibatkan penangkapan 12 orang, di mana 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers pada Senin siang (23/9/2024), membenarkan penangkapan tersebut. “Dari 12 orang yang diamankan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan mulai dari pemodal, pengawas, kasir, hingga petugas keamanan,” ujar Kombes Pol Irwan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tempat perjudian yang digerebek ini beroperasi di lantai tiga gedung karaoke Babyface di Jalan Puri Anjasmoro Raya. Permainan utama yang ditawarkan di lokasi tersebut adalah bakarat.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar yang diduga merupakan modal operasional mingguan tempat perjudian. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi kartu remi, koin chip, monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, dan berbagai perlengkapan lain yang mendukung operasi perjudian tersebut.