Toro dari Dinas Koperasi Banyumas mengucapkan terima kasih atas kehadiran nasabah. “Kami akan menindaklanjuti masalah ini ke Dinas Koperasi Provinsi terkait izin operasional KSP DANA, yang ternyata tidak melibatkan pengawasan dari Dinas Koperasi Kabupaten selama operasionalnya. Kami juga akan membantu dalam menyusun laporan resmi ke Polda Jawa Tengah terkait pengembalian aset, termasuk sertifikat gedung yang merupakan hak dari nasabah,” ujar Toro.
Seorang perwakilan nasabah yang tidak disebutkan namanya kepada media Suarakpk.com menegaskan bahwa nasabah tetap akan melaporkan manajemen KSP DANA ke Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas. “Kami hanya menginginkan pengembalian dana simpanan kami yang sudah terlantar selama 1,5 tahun ini. Puji Rahardjo seakan-akan hendak melepaskan tanggung jawab dengan alasan sebagai karyawan, padahal aset gedung ini atas nama beliau,” tandasnya.
Demikianlah informasi terkait pertemuan dan permasalahan yang dihadapi nasabah KSP DANA Purwokerto. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan bagi nasabah yang terdampak.
(Arief/Red)