Jepara, Jawa Tengah – Tiga CV kontraktor diduga sering menggunakan dokumen palsu saat mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah.
Praktik pemalsuan dokumen ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Jepara, tetapi juga di beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Oleh karena itu, pihak Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diharapkan lebih waspada dan teliti dalam proses seleksi lelang proyek.
Seorang narasumber berinisial SE, yang tidak berani disebutkan namanya karena takut diintimidasi oleh CV EB, AK, dan ND, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 di Kabupaten Demak, tiga CV tersebut, bersama dua admin pemilik CV terkenal di Jepara bernama HA, diduga menyiapkan berkas lelang proyek-proyek pemerintah dengan cara memalsukan dokumen.
Mereka menggunakan teknik pemindaian ulang dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku atau belum ada, sehingga tampak seperti masih sah.