Pekalongan, Jawa Tengah – Forum Komunikasi Kesra Kajen (FK3) kembali mengadakan pertemuan rutin yang kali ini berlangsung di Cafe Jogja Pekalongan (Jokpel). Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pengurus dan anggota FK3, Kepala KUA Kecamatan Kajen, serta sejumlah tokoh lainnya. Advokat Janu Kurnia Utama, S.H.I., M.H., yang dikenal berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama Kajen, turut hadir dalam acara ini dan membagikan wawasan penting terkait hukum keluarga.
Dalam forum ini, Janu Kurnia Utama menyampaikan berbagai informasi terkait proses perceraian di Pengadilan Agama, termasuk tahapan-tahapan yang perlu dilalui. Menurutnya, aturan-aturan dalam pengajuan perceraian di Pengadilan Agama bisa berubah dari waktu ke waktu, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan pengalamannya, Janu menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil dalam setiap tahapan perceraian secara rinci, memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif bagi para peserta.
Selain itu, Janu juga membahas pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam kasus perceraian. Ia menekankan bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif untuk mencapai kesepakatan secara damai dan adil, menghindari konflik berkepanjangan, serta mempercepat proses penyelesaian perceraian.
Janu juga menguraikan hak-hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perceraian, seperti hak asuh anak dan pembagian harta bersama. “Dalam kasus permohonan cerai talak, pihak pemohon (suami) harus memenuhi kewajiban nafkah anak, nafkah masa idah, dan nafkah mut’ah yang wajib diberikan kepada termohon (istri),” jelasnya.