Aksi Penyeretan Hingga Pingsan Dianggap Tidak Termasuk Tindak Pidana, Wilson Lalengke Berang

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, mempertanyakan kewarasan berpikir Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono S.I.K., karena dinilainya anggota polisi penyandang dua melati di pundak itu tidak mampu melihat secara jernih tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap warga Jl. Musang, Pinrang, Sulawesi Selatan, yang videonya viral itu. Hal ini disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sebagai respon atas klarifikasi sang Kapolres kepada media-media terkait kasus yang menghebohkan masyarakat setempat.

Dalam klarifikasi yang disampaikan Kapolres Andiko Wicaksono melalui Kasatreskrimnya, AKP Andi Reza Pahlawan, pihak Polres Pinrang mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak terdapat tindak pidana (penganiayaan dan kekerasan fisik – red). “Kasus lapduanmas yang dilaporkan oleh Sdr. H. Edy yang dilimpahkan oleh Krimum Polda Sulsel, berdasarkan SOP telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.” Demikian tulis AKP Andi Reza Pahlawan melalui jaringan WhatsApp-nya kepada media-media, Minggu, 13 Oktober 2024.

Wilson Lalengke mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas pola pikir Kapolres Andiko yang konyol dan tanpa rasa peri kemanusiaan sama sekali. “Anda bayangkan sendiri, manusia diseret seperti binatang beramai-ramai oleh para wereng coklat dengan kekuatan penuh, hingga korban pingsan. Setelah pingsan, para pengeroyok itu menjauh satu per satu, kuatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Apakah Kapolres menunggu agar tewas dulu korban penyeretan anggotanya baru akan dianggap ada pidana dalam kasus kekerasan itu?” ujar Wilson Lalengke dengan nada heran, Minggu, 13 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Video terkait peristiwa brutalitas aparat Polres Pinrang itu dapat diakses di sini: https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y

Dalam kontak komunikasi dengan Kapolres Andiko, tambah Wilson Lalengke, dia mempertanyakan pengetahuan hukum yang bersangkutan yang dinilainya sangat kurang. Pasalnya, Kapolres beralasan bahwa warga bernama Andi Edi Syandy, memasuki rumahnya yang sudah dieksekusi sehari sebelumnya oleh pihak Kompol Anita sebagai pemenang lelang atas asset miliknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *