Boyolali, Jawa Tengah – Warga Desa Donoduan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, keluhkan aktifitas pengeboran sumur dalam yang berada tidak jauh dari pemukiman dan dianggap merugikan lingkungan sekitar khususnya ketersediaan air untuk pengairan sawah dan air sumur warga setempat. Keluhan tersebut tertuang dalam aduan masyarakat di laman LaporGub Jawa Tengah, dengan nomor aduan:LGWP52593221, tertanggal 11 Oktober 2024.
Dalam keluhannya, warga meminta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Boedyo Dharmawan, S.T., M.T, selaku Kepala Disan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Warga juga menduga aktifitas tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki izin serta dijadikan sebagai lahan bisnis untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain itu warga setempat juga merasa dirugikan karena aktifitas pengeboran berjalan nonstop tanpa henti hingga mengakibatkan air sumur di permukiman menjadi mati/kering. Sementara pemilik tidak bisa diajak bermusyawarah dengan warga dan ada kesan tidak peduli dengan koreksi dari warga.