2. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R) – Nilai Pagu: Rp375.000.000
3. Belanja Jasa Pengolahan Sampah UPT I-IX – Nilai Pagu: Rp7.821.500.000
4. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Bidang PSLB3 – Nilai Pagu: Rp675.000.000
5. Belanja Jasa Pengolahan Sampah Bidang PSLB3 – Nilai Pagu: Rp5.690.000.000
Total anggaran yang terlibat mencapai Rp24.086.700.000 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar akibat mark-up jumlah tenaga kebersihan yang tidak sesuai. Syamsul Bahri menekankan, jika dugaan ini terbukti benar, maka keuangan negara telah dirugikan dengan jumlah yang signifikan.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Syamsul Bahri tidak tinggal diam. Ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Wakil Presiden Republik Indonesia melalui program “Lapor Surat”. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
“Jika ini dibiarkan, maka kebocoran keuangan negara akan semakin parah. Saya mendesak agar siapapun yang terlibat dalam kasus ini segera diadili. Tangkap dan penjarakan mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan uang negara,” tegas Syamsul Bahri.
Masyarakat dan media juga diharapkan dapat terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan agar penegakan hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
(M. Aqil Bahri, S.H)