Artikel – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang kini jauh lebih mudah. Pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun tes praktik, selama masa berlaku SIM tersebut masih aktif. Namun, pemohon tetap wajib melampirkan bukti tes psikologi dan tes kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Proses penerbitan SIM hilang dikategorikan sebagai penggantian, bukan pembuatan baru. Untuk itu, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Pertama, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, yang dapat dibuat di kantor polisi terdekat. Kedua, KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi SIM yang hilang, jika tersedia. Jika tidak ada, petugas Satpas akan membantu memverifikasi data pemohon. Selain itu, diperlukan Surat Keterangan Sehat dan bukti lulus tes psikologi.
Tahapan pengurusan dimulai dari pembuatan surat kehilangan, kemudian melakukan tes kesehatan serta tes psikologi—yang bisa dilakukan di lokasi yang bekerja sama dengan Satpas atau secara daring melalui situs eppsi.id. Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat langsung menuju Satpas terdekat. Tidak ada kewajiban mengurusnya di kota domisili KTP atau kota tempat SIM sebelumnya diterbitkan.



Tinggalkan Balasan