Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Aset milik terpidana kasus penipuan binary option, Doni Salmanan, disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Aset yang berhasil disita mencakup uang tunai, kendaraan mewah, dan properti dengan nilai yang sangat signifikan.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024. Proses penyitaan berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada Kamis (26/9/2024).
“Barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Donny menambahkan bahwa uang yang disita akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Total uang yang dirampas mencapai Rp7.514.192.641, ditambah uang tunai sebesar USD 1.300 atau setara dengan Rp20.800.000.