Menanggapi hal tersebut, Sertu Rony menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, telah menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2024. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Penambahan ini diharapkan dapat membantu para petani.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi petani, termasuk ketersediaan pupuk, agar proses pengolahan sawah dapat berjalan lancar,” ujar Sertu Rony. Ia juga menambahkan bahwa Babinsa akan terus mendampingi para petani, bekerja sama dengan Mantri Pertanian, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan dinas terkait lainnya demi memajukan sektor pertanian di wilayah tersebut, serta mendukung program ketahanan pangan nasional.
(ARK/Red)