Bangunan PT KAI di Semarang Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang – InvestigasiIndonesia.com
Proyek pembangunan megah seluas 2.700 meter persegi yang hampir rampung di Jl. Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, diduga belum mengantongi izin resmi. Hal ini terungkap saat lokasi proyek tersebut dikunjungi oleh Ketua PEKAT IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, bersama Ketua Umum RPK RI, Susilo H. Prasetyo, Divisi Investigasi RPK RI, Dedi Hadi Irianto, serta tim media yang terdiri dari Dony Wahyudi, Efendi, dan Ahmadi (Gus Mad).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan bertemu dengan Iqbal, salah satu pelaksana lapangan dari anak perusahaan PT KAI. Menanggapi pertanyaan mengenai izin bangunan, Iqbal menjelaskan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses.

Sorotan dari PEKAT IB dan RPK RI

Bacaan Lainnya

Ketua PEKAT IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, menyatakan keprihatinannya terhadap proses pembangunan yang diduga dilakukan tanpa izin. Menurutnya, proyek seperti ini, apalagi yang dikelola oleh perusahaan milik negara, seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar pembangunan ini dihentikan sementara waktu hingga semua izin resmi terpenuhi. Satpol PP sebagai penegak perda harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada pembangunan tanpa izin yang terus berjalan,” tegas Joko.

Hal senada diungkapkan oleh Susilo H. Prasetyo dari RPK RI. Ia menyatakan bahwa tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan negara, serta bertentangan dengan upaya penegakan aturan yang sering digaungkan oleh Presiden RI.

Harapan untuk PT KAI DAOP 4

Kedua lembaga tersebut berharap agar PT KAI DAOP 4 yang bertanggung jawab atas proyek ini segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas perusahaan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.

“Ketepatan dalam mematuhi peraturan adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan milik negara. PT KAI harus menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan proyek-proyeknya,” tambah Susilo.

Catatan untuk Pemerintah dan Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi proyek yang berjalan tanpa mematuhi prosedur hukum, termasuk kelengkapan izin.

Laporan ini sekaligus menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang, seperti Satpol PP, untuk menegakkan peraturan daerah dan mencegah terulangnya kasus serupa.

(ST/TiM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *