“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” tambahnya.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir ini berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan tersebut. Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan situs judi online ini.
“Bareskrim Polri berharap, dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelas Brigjen. Himawan.
(Hatose)