Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang di balik penipuan online jaringan internasional dengan modus membuka lowongan kerja paruh waktu melalui media sosial.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan awal kasus ini berawal dari 189 laporan polisi (LP) yang diterima dari berbagai Polda di Indonesia.
“Jumlah korban di Indonesia mencapai 823 orang sejak tahun 2022 hingga 2024,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Laporan mengenai pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga berkontribusi pada penangkapan dalang inisial S.Z alias C, seorang warga negara China yang menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.
Selain S.Z, polisi juga menangkap dua warga negara Indonesia, yaitu M yang berperan sebagai penyalur pekerja dan H sebagai operator penipuan.
N.S.S, yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun oleh PN Jakarta Pusat, juga terlibat dalam kasus ini.
“S.Z diduga sebagai pimpinan kelompok penipuan online jaringan internasional dan pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” tambah Himawan.
Dari bisnis ilegal ini, S.Z dan sindikatnya berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,5 triliun, yang berasal dari penipuan di empat negara: Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077 triliun; Cina Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.
“Total kerugian mencapai sekitar Rp1,5 triliun.