Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus penipuan online ini,” kata Himawan.
Selain kejahatan penipuan, S.Z juga dikenakan pasal TPPO karena mempekerjakan 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
Korban TPPO ini merasa tertipu oleh sindikat S.Z, yang awalnya menjanjikan pekerjaan kantoran di Dubai namun kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator penipuan melalui media sosial.
“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menawarkan pekerjaan kantoran dengan gaji 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta per bulan,” jelas Himawan.
“Setelah satu minggu, para WNI melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Himawan bersama timnya dan Divhubinter Polri melalui interpol akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain dari bisnis penipuan yang telah merugikan banyak korban.
“Kasus ini melibatkan tiga jenis kejahatan yaitu penipuan internasional, TPPO, dan TPPU.
Ketiganya merupakan rangkaian dari jaringan internasional,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
(M. Efendi)