Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson mengajukan petisi resmi kepada PBB yang memuat tiga tuntutan utama:
- Investigasi independen yang dipimpin langsung oleh PBB.
- Pemrosesan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
- Perlindungan menyeluruh bagi para pengungsi di Kamp Tindouf.
Lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menegaskan bahwa diamnya komunitas internasional sama dengan membiarkan kejahatan kemanusiaan terus terjadi.
“Diam berarti terlibat membiarkan tragedi itu terjadi,” ujarnya lantang.
Pidato Wilson disampaikan di Ruang Konferensi 4 Markas Besar PBB di New York, dan disaksikan langsung oleh para diplomat, perwakilan masyarakat sipil, serta pengamat media internasional.
Setiap petisioner diberi waktu maksimal tiga menit dengan dukungan layanan penerjemahan resmi PBB.
Dalam penutupnya, Wilson mengingatkan bahwa hukum internasional harus ditegakkan di mana pun, tanpa terkecuali.
“Populasi pengungsi di Kamp Tindouf berhak atas keadilan, martabat, dan kebebasan dari rasa takut,” tandasnya.
Rekaman pidato lengkap Wilson Lalengke dapat disaksikan melalui kanal resmi UN Web TV.
(TIM/Redaksi)
Tinggalkan Balasan