Pemalang, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Samsat Keliling Terminal Belik, Kabupaten Pemalang. Seorang warga yang sebelumnya mengajukan aduan melalui laman LaporGub dengan nomor LGIG41280675, menyampaikan keluhannya terkait pelayanan yang diduga menyimpang dan merugikan wajib pajak yang juga diberitakan di media dengan judul ‘Dugaan Praktik Pungli di Samsat Keliling Terminal Belik Pemalang…’
Namun aduan tersebut telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh pihak Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Pemalang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Sabtu, 10 Mei 2025 dengan status ‘Selesai’. Dalam klarifikasi itu, UPPD merujuk pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung berdasarkan:
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/87 tanggal 24 Maret 2025, yang menetapkan:
Penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun 2024 ke bawah.
Pajak dan denda tahun 2025 tetap berlaku sesuai tarif baru berdasarkan Peraturan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2024.
Namun, jawaban tersebut dianggap tidak menjawab pokok permasalahan oleh pelapor. Iapun kembali menyampaikan aduan lanjutan dengan nomor LGWP24012627 pada tanggal 10 Mei 2025.
“Saya ingin tahu apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Diduga ada oknum yang melakukan pungli sehingga kebijakan tidak dijalankan. Mohon ditindak dan ditertibkan,” tegas pelapor.
Menanggapi adanya aduan kedua dari pelapor, tim redaksi menghubungi AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., selaku Kapolres Pemalang, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan serta tindaklanjutnya. Sabtu (10/05/2025).
Dalam komunikasi, Kapolres meminta jika ada oknum yang nakal bisa langsung hubungi dirinya melalui WhatsApp yang tertera di laman polrespemalang.com.
“Terima kasih infonya, kalau ada oknum yang nakal silahkan WA saya langsung ya,” jawab Kapolres.
Kapolres juga berjanji akan menindak tegas oknum yang nakal dan berharap tidak menginformasikan, info yang tidak benar.
Tinggalkan Balasan