Dugaan Praktik Pungli di Samsat Keliling Terminal Belik Pemalang, Wajib Pajak Pilih Putar Balik

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pemalang, Jawa Tengah — Program Pemutihan atau Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang terhambat dengan beban pajak. Namun, kenyataannya, program ini justru menghadapi hambatan besar di lapangan. Sebuah aduan yang muncul di laman LaporGub bernomor LGIG41280675 tertanggal 9 Mei 2025, warga Kabupaten Pemalang, tepatnya di Kecamatan Belik, Desa Gombong, mengungkapkan ketidakpuasan masyarakat terkait proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan meminta klarifikasi tentang kebenaran program pemutihan pajak tersebut.

 “Apakah program ini benar-benar ada atau hanya sekadar gimmick belaka?” ujar pengadu dalam aduannya.

Antusiasme awal terhadap kebijakan ini seketika berubah menjadi kekecewaan ketika warga menyadari bahwa proses pengurusan di lapangan tidak sesuai dengan harapan.

Bacaan Lainnya

Pelapor juga menyatakan bahwa ia membatalkan niat untuk memperpanjang pajak kendaraannya setelah mendapati bahwa biaya yang dikenakan tetap tinggi, meskipun ada klaim pemutihan denda. Hal ini terjadi khususnya di layanan samsat keliling yang ada di Terminal Belik.

Selain itu pelapor juga menulis, banyak masyarakat yang memilih untuk putar balik, merasa biaya yang mereka bayar masih sama dengan sebelum adanya program pemutihan.

Dugaan pungutan liar (pungli) menjadi faktor utama yang meresahkan masyarakat. Menurut pengadu, meskipun adanya pengumuman mengenai penghapusan denda pajak, tetap saja masyarakat diminta untuk membayar lebih mahal dari yang diharapkan. Akibatnya, mereka merasa tidak ada perubahan signifikan dalam proses administrasi pajak, yang pada gilirannya memicu pertanyaan tentang efektivitas program tersebut.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menanggapi masalah ini dan melakukan evaluasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pemalang.

Aduan ini menjadi bukti nyata bahwa masalah pungli masih menjadi tantangan besar dalam pelayanan publik di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Pemalang. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa program yang ada benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan awalnya.

Sementara Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media untuk dimintai tanggapan dan tindaklanjut atas aduan tersebut melalui pesan WhatsApp, pada Jum’at (9/05/2025), tidak memberikan jawaban, walaupun pesan tersebut sudah tersampaikan.

Terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) di samsat keliling di Terminal Belik Pemalang, terdapat beberapa aturan dan undang-undang yang mengatur tindakan tersebut, serta ancaman pidana bagi pelaku pungli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating