Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus sewa yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial IM (23) akhirnya dibongkar oleh jajaran Polsek Ngaliyan. Pelaku diduga telah menguasai dan menggadaikan sekitar 40 unit sepeda motor milik warga, menjadikannya kasus tindak pidana yang cukup menyita perhatian di wilayah Kota Semarang.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan karena motor yang disewakan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan. Pelaku, yang merupakan mahasiswa semester tujuh, menjalankan aksinya dengan menyewa motor seharga Rp80 ribu per hari, untuk kemudian digadaikan kepada pihak lain.









Tinggalkan Balasan