Lawan Arus, Pemotor Tabrak Lari Bocah di Semarang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Seorang anak berusia 9 tahun berinisial AM menjadi korban tabrak lari oleh seorang pengendara sepeda motor tak bertanggung jawab. Insiden memilukan ini terjadi di Jalan Kolonel Sugiyono RT 01/09, Kelurahan Dadap Sari, Kecamatan Semarang Utara, yang diketahui merupakan jalur lalu lintas satu arah.

Menurut keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat AM baru saja pulang dari warung setelah membeli satu kilogram beras. Ketika hendak menyeberang jalan, tiba-tiba sebuah sepeda motor melaju kencang dari arah berlawanan (melawan arus) dan langsung menabrak korban.

Akibat benturan tersebut, beras yang baru saja dibeli korban tumpah berantakan di jalanan, sementara sepeda yang dikendarai AM mengalami kerusakan.

Bacaan Lainnya

Bukannya menolong atau menunjukkan iktikad baik, pengendara motor tersebut justru hanya berhenti sebentar kemudian langsung tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian. Warga sekitar sempat berusaha mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Namun sayangnya, kualitas rekaman yang kurang tajam membuat nomor polisi kendaraan pelaku sulit untuk dilacak.

Kasus ini menambah deretan kelalaian berkendara yang merugikan orang lain, terlebih pelakunya dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus.

Edukasi & Analisis Hukum: Ancaman Pidana Tabrak Lari

Tindakan melawan arus yang berujung pada kecelakaan lalu lintas, terlebih melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban, adalah kejahatan serius di jalan raya. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

1. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas (Melawan Arus)

Pasal 287 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

2. Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan

Pasal 310 ayat (1) atau (2): Kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan/barang, atau mengakibatkan orang lain luka ringan, dapat dipidana penjara antara 6 bulan hingga 1 tahun, serta denda hingga Rp 2.000.000.

3. Tindak Pidana Tabrak Lari

Pasal 312: Ini adalah pasal terberat bagi pelaku tabrak lari. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada aparat kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Catatan Redaksi: Tindakan tabrak lari bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai nilai kemanusiaan. Redaksi mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga meminta masyarakat yang mungkin melihat kejadian atau mengetahui identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri kendaraannya agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat, khususnya Polsek Semarang Utara.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating