Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan berkeadilan, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., menggelar kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh, Selasa (14/7/2026).
Lawatan strategis ini dilakukan tepat setelah rombongan Polrestabes menyelesaikan agenda silaturahmi di Makodim 0733/Kota Semarang.
Didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Semarang—termasuk Kabagops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Samapta, dan Kasi Humas—kehadiran Kombes Pol. Heri Wahyudi disambut langsung dalam suasana hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Andhie Fajar Aryanto, S.H., M.H., beserta jajarannya.
Pertemuan kedua pimpinan aparat penegak hukum (APH) ini difokuskan pada pembahasan isu-isu strategis seputar penegakan hukum, percepatan penanganan perkara, serta kolaborasi untuk memberikan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum merupakan fondasi utama. Melalui komunikasi intensif seperti ini, kami ingin memastikan koordinasi di setiap tahapan penanganan perkara berjalan semakin efektif,” tegas Kombes Pol. Heri Wahyudi.
Ia menyadari bahwa tantangan hukum ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, profesionalisme masing-masing institusi harus diimbangi dengan soliditas kelembagaan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Semarang tetap kondusif.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Kota Semarang Andhie Fajar Aryanto menyambut positif langkah proaktif Polrestabes. Menurut Andhie, harmoni antara Polri dan Kejaksaan adalah modal krusial untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Edukasi Hukum: Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS)
Kunjungan koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan sangat vital dalam kacamata hukum formil di Indonesia, yang menganut Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kepolisian dan Kejaksaan memiliki fungsi yang berbeda namun saling bergantung (interdependen):








Tinggalkan Balasan