Galian C Diduga Ilegal di Cepogo Resahkan Warga

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Boyolali, Jawa Tengah – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Cepogo Boyolali menuai protes keras dari masyarakat setempat. Penambangan yang berlokasi di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi atau papan informasi kegiatan, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Ekologis

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (9/6/2026), lokasi penambangan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial AGS tersebut menggunakan alat berat ekskavator untuk mengeruk material tanah, pasir, dan batu. Tanpa adanya plang nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, kegiatan ini diduga sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Warga setempat mengungkapkan keresahannya karena lokasi penambangan berada di kawasan tangkapan air (catchment area) lereng Gunung Merapi-Merbabu. Pengerukan yang diduga dilakukan secara masif tanpa kajian AMDAL dikhawatirkan memicu tanah longsor serta krisis air bersih bagi pemukiman di sekitarnya. Selain itu, mobilitas armada truk pengangkut material yang intensif juga diduga mengancam infrastruktur jalan desa.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating