Galian C Diduga Ilegal di Cepogo Resahkan Warga

Abah Sofyan

Desakan Tindakan Tegas APH

Masyarakat mendesak pihak berwenang, mulai dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP, hingga Unit Tipidter Polres Boyolali untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga meminta agar aktivitas tersebut dihentikan paksa, alat berat disita, dan lokasi dipasang garis polisi guna menyelamatkan kelestarian lingkungan di kawasan Cepogo.

Edukasi Hukum: Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan ekonomi ekstraktif memiliki izin resmi, kajian teknis, serta analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai demi keselamatan publik dan kelestarian ekosistem.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan warga dan pantauan di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, pada 9 Juni 2026. Data mengenai inisial pengelola (AGS) dan dugaan ketiadaan izin adalah informasi yang beredar di lapangan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi serta investigasi lebih mendalam guna memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating