Dugaan Tambang Ilegal Rawalo, Aparat Sebut Sudah Tak Beroperasi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Banyumas, Jawa Tengah – Berdasarkan aduan resmi masyarakat dengan nomor laporan LGIG05996356 tertanggal 27 Agustus 2026, praktik dugaan penambangan pasir secara ilegal tanpa izin dan sosialisasi di Dusun II (RT 02/RW 04 & RT 01/RW 05), Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kian meresahkan warga. Aktivitas galian C yang disinyalir liar tersebut dilaporkan telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif serta merampas ketenteraman hidup warga setempat.

Dalam aduan tersebut, warga merinci sepuluh dampak destruktif akibat dugaan penambangan liar ini, di antaranya ancaman tanah longsor, tanah amblas, jalan rusak dan amblas, kebisingan mesin, hingga polusi udara berdebu dan licin. Lebih parahnya, akses lalu lintas warga terganggu dan sebagian lahan milik penduduk diduga dihancurkan serta dialihkan secara sepihak menjadi jalur operasional tambang. Ironisnya, meski ancaman keselamatan ini telah berulang kali dilaporkan ke pihak pemerintah desa setempat, tidak ada respons maupun penanganan nyata.

Menilik riwayat penanganan pada sistem aduan resmi LaporGub, laporan warga tersebut sejatinya telah ditindaklanjuti oleh Admin Gubernuran pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan meneruskan berkas ke Kabupaten Banyumas. Selanjutnya, pada Jumat, 28 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Banyumas mendisposisikan laporan tersebut ke OPD terkait dan Dinas ESDM. Namun, hingga saat ini status laporan publik tersebut terpantau masih menggantung pada tahap verifikasi dan belum dinyatakan selesai.

Bacaan Lainnya

Menanggapi polemik tersebut, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A pada Kamis (3/9/2026). Pihak kepolisian menyatakan bahwa aktivitas dugaan galian pasir di lokasi dimaksud saat ini sudah tidak beroperasi. Kendati demikian, publik mendesak agar aparat tidak berhenti pada klaim berhentinya alat berat, melainkan mengusut tuntas para penambang liar dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating