Investigasi Indonesia
Banyumas, Jawa Tengah — Polresta Banyumas resmi menetapkan dan menahan lima tersangka dalam dua kasus tindak pidana yang melibatkan oknum mahasiswa di Purwokerto. Kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pengeroyokan yang kini tengah diproses secara hukum.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengonfirmasi bahwa langkah penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara TPKS, polisi menetapkan mahasiswa berinisial DA (20) sebagai tersangka sejak 25 Mei 2026. Kasus ini dilaporkan oleh seorang mahasiswi (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sejak pertengahan 2025.









Tinggalkan Balasan