Investigasi Indonesia
Kendal, Jawa Tengah – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan pendidikan bagi siswa miskin kembali mencoreng dunia pendidikan di Jawa Tengah. Kali ini, sebuah keluhan resmi dari wali murid bergulir di kanal pengaduan publik Laporgub, melaporkan adanya dugaan pemotongan sepihak dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Jumat (3/7/2026), dana PIP senilai Rp225.000 yang seharusnya diterima utuh oleh setiap siswa sekolah dasar, diduga disunat oleh oknum guru sebesar Rp50.000 per siswa. Wali murid yang resah mempertanyakan apakah pemotongan tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah atau sekadar ulah oknum sekolah yang memanfaatkan situasi.
“Kenapa bantuan KIP/PIP dari pemerintah sebesar Rp225.000 untuk anak sekolah di SD Pagergunung 01 dipotong gurunya Rp50.000? Apakah itu dari pemerintah atau bagaimana? Tolong ditindaklanjuti kasus ini, terima kasih,” tulis pelapor dengan nada kecewa dalam aduannya di Laporgub.
Merespons laporan tersebut, Admin Gubernuran langsung bergerak cepat dengan meneruskan berkas aduan ke Pemerintah Kabupaten Kendal pada Jumat (3/7/2026) pukul 09.07 WIB. Selang beberapa menit kemudian, pukul 09.39 WIB, Pemkab Kendal mengonfirmasi telah memverifikasi laporan dan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut.
Aturan, Edukasi, dan Analisis Hukum
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dikategorikan sebagai bantuan langsung tunai (BLT) pendidikan yang dilindungi oleh hukum positif dan memiliki aturan penyaluran yang sangat ketat:
Persyaratan Mutlak Penyaluran Dana PIP:
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PIP yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dana bantuan harus diterima secara utuh 100% oleh siswa/orang tua wali melalui rekening bank penyalur tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun dan oleh pihak mana pun.
Ancaman Pidana Pungli dan Korupsi (UU Tipikor):
Pemotongan dana bantuan sosial/pendidikan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga pendidik dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan dalam Jabatan.
Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oknum guru atau kepala sekolah yang memaksa memotong uang bantuan dengan dalih apa pun diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Sanksi Administratif:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oknum guru berstatus PNS yang terbukti melakukan pungli dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).








Tinggalkan Balasan