Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Tengah – Rekor hitam seorang bandit jalanan yang sudah lima kali keluar masuk penjara akhirnya kembali terhenti di tangan kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, sukses menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar pemukiman warga di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Pelaku kawakan tersebut diketahui berinisial TW alias Klowor (44), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Klowor merupakan residivis kambuhan spesialis curanmor dan pencurian gawai yang telah lima kali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta.
Aksi pencurian ini menimpa seorang warga bernama Maman Effendi pada Rabu, 20 Mei 2026 subuh. Saat itu, korban meninggalkan rumahnya untuk menunaikan ibadah salat Subuh di masjid terdekat, sementara sepeda motor Suzuki Shogun bernopol AD 5674 LY miliknya diparkir di halaman depan.
Klowor yang sudah mengintai lokasi memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan gerbang dalam keadaan terbuka serta kunci motor yang masih menggantung di lubang kontak. Sepulang dari masjid, korban baru menyadari kendaraannya raib saat hendak berolahraga pagi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan langsung melapor ke Polsek Sidoharjo.
Pelarian Klowor berakhir dramatis pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari. Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo berhasil meringkus pelaku atas kasus serupa di wilayah hukum mereka. Setelah dilakukan koordinasi lintas polres, terungkap bahwa Klowor adalah eksekutor utama yang menggasak motor Shogun di Sidoharjo, Sragen.
Polisi berhasil menyita motor korban yang nomor rangka dan mesinnya identik, lengkap dengan BPKB asli. Pelaku sempat melepas pelat nomor kendaraan tersebut guna mengelabui petugas di lapangan.
Aturan, Edukasi, dan Analisis Hukum
Tindakan pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan memiliki implikasi hukum yang sangat berat dalam sistem peradilan pidana:








Tinggalkan Balasan