Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri Ke Polisi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kota Magelang, Jawa TengahSebuah kejadian tidak biasa terjadi di Markas Polsek Magelang Selatan. Seorang pemuda berinisial SAM (22), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, memilih menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat kepolisian dengan membawa barang bukti puluhan paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram.

Aksi penyerahan diri warga Kecamatan Magelang Selatan ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB. SAM mendatangi kantor polisi secara mandiri dan mengaku tengah menguasai narkotika siap edar. Narkoba tersebut disembunyikannya di dalam jok sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor yang ia kendarai.

Mendapat laporan tidak biasa tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Magelang Kota langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka. Di hadapan petugas dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, SAM membuka bagasi motornya dan mengeluarkan sebuah tas jinjing bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”. Saat digeledah, tas tersebut berisi 31 paket plastik klip bening ukuran sedang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto total mencapai 1.500,31 gram.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan awal, pemuda ini mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan serta fasilitas satu unit telepon genggam sebagai sarana operasional. SAM bersikeras bahwa dirinya bukanlah pemilik barang haram tersebut, melainkan hanya pihak yang dititipi untuk mengedarkannya.

Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu bandar besar di balik SAM.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan atas yang menyuplai barang. Kami berkomitmen mengusut tuntas jalur peredaran ini demi memutus mata rantai narkoba di kalangan generasi muda,” ujarnya, Kamis (02/07/2026).

Aturan, Edukasi, dan Analisis Hukum

Meskipun tersangka menyerahkan diri secara sukarela (voluntary surrender), tindakan membawa dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar (di atas 5 gram) tetap dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat.

Berdasarkan draf penyidikan, berikut instrumen hukum mutakhir yang digunakan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating